Sejarah Singkat

SMAS Mari Ayu Kelapa adalah lembaga pendidikan menengah atas swasta yang berdiri di bawah naungan Yayasan Pendidikan Mari Ayu (YPMA), sebuah yayasan pendidikan yang tumbuh dari semangat kebersamaan masyarakat Kelapa, Kabupaten Bangka, dalam memperjuangkan hak pendidikan yang layak bagi generasi muda. Yayasan Pendidikan Mari Ayu sendiri mulai dirintis secara non-formal sejak tahun 1983 oleh tokoh-tokoh masyarakat di wilayah Desa Kelapa. Meskipun belum memiliki legalitas pada saat itu, semangat dan tekad mereka untuk menyediakan sarana pendidikan bagi masyarakat tidak pernah surut. Inisiatif tersebut akhirnya dikukuhkan secara hukum melalui Akta Notaris Nomor 347 pada tanggal 21 Desember 1984, yang dibuat di hadapan Mohammad Noer Iskandar, SH, seorang Wakil Notaris Sementara di Pangkalpinang yang diangkat berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang tertanggal 6 September 1982 dengan Nomor 02:Kp.09.03-106/1982.PN.PKP. Proses pendirian yayasan ini turut disaksikan oleh tiga tokoh sentral pendidikan dan sosial di Kelapa:

  1. Tuan Boerhanoeddin Haji Sidik (Almarhum), seorang pengusaha di wilayah Kelapa Kecamatan Kelapa yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan.
  2. Tuan Sukidal (Almarhum), seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri yang dikenal berdedikasi di wilayah Kelapa Kecamatan Mentok
  3. Tuan Sulaiman Alim (Almarhum), seorang Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kelapa, yang memberi pengaruh besar dalam pembinaan institusi pendidikan di wilayah tersebut.

Pendirian institusi pendidikan ini dilegalitaskan dalam bentuk Akta Notaris yang telah terbit secara resmi didaftarkan di Kepaniteraan Kantor Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 24 Desember 1984, menjadikan yayasan ini sah secara hukum.  Sebagai bentuk nyata dari komitmen terhadap pendidikan menengah, Yayasan Pendidikan Mari Ayu (YPMA) mendirikan SMAS Mari Ayu Kelapa pada tahun ajaran 1987/1988. Sekolah ini secara resmi beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 208/I11.4/F4e/1987, yang ditetapkan di Palembang pada tanggal 16 September 1987 dan ditandatangani oleh Bapak M. Z. Abidin, Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Struktur organisasi yayasan diatur untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan.

Tabel Struktur Pengurus Yayasan (Periode Awal Berdiri)

Jabatan Nama Tokoh Tugas dan Tanggung Jawab
Ketua Tuan Sulaiman Alim (Alm.) Menetapkan arah kebijakan dan memimpin pelaksanaan program yayasan
Wakil Ketua Tuan Boerhanoeddin H. Sidik (Alm.) Mendampingi dan menggantikan ketua dalam tugas-tugas operasional
Bendahara Tuan Ahmad Abir (Alm.) Mengelola keuangan, laporan kas, dan dana operasional yayasan
Penulis I Tuan Sumardjan (Alm.) Mencatat rapat dan kegiatan resmi yayasan
Penulis II Tuan Haji Abusamah (Alm.) Membantu tugas dokumentasi dan administrasi yayasan
Komisaris I Tuan Sukidal (Alm.) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan
Komisaris II Tuan A. Muin Tabun (Alm.) Memberikan masukan terhadap pengembangan program yayasan
Penasehat Tuan Muhamad Saie (Alm.) Memberikan arahan moral dan nilai-nilai spiritual yayasan
Pelindung Tuan Ukut Sugiawan (Alm.) Menjadi simbol perlindungan dan penguatan eksternal yayasan

Dalam mengingat sejarah panjang Yayasan Pendidikan Mari Ayu, tak lengkap rasanya tanpa memberikan penghormatan yang mendalam kepada para tokoh perintis yang telah mengabdikan diri dengan sepenuh hati demi tegaknya pendidikan di tanah Kelapa. Para pendiri ini bukan sekadar nama dalam struktur, melainkan pejuang pendidikan sejati yang dengan segala keterbatasan zaman, tetap menyalakan lentera harapan bagi generasi mendatang. Kini, mereka semua telah berpulang ke Rahmatullah, meninggalkan warisan besar berupa lembaga pendidikan yang masih berdiri tegak dan terus berkiprah hingga saat ini.

Tuan Sulaiman Alim, sebagai Ketua Yayasan pertama, adalah figur pendidik dan birokrat yang sangat dihormati. Kepemimpinannya yang tenang dan bijak menjadi fondasi bagi arah perjalanan yayasan hingga akhirnya beliau wafat setelah menorehkan jejak pengabdian yang luar biasa.

Begitu pula dengan Tuan Boerhanoeddin Haji Sidik, Wakil Ketua Yayasan, sosok pengusaha dermawan yang menyumbangkan banyak pikiran dan materi demi berdirinya sekolah ini. Kepergian beliau meninggalkan kesan mendalam, terutama bagi para siswa dan guru yang pernah merasakan sentuhan kebaikan beliau secara langsung.

Dua tokoh lainnya, Tuan Sumardjan dan Tuan Haji Abusamah, yang menjabat sebagai Penulis I dan II, juga telah tiada. Keduanya dikenal sebagai pribadi sederhana namun teguh menjaga prinsip, serta berperan besar dalam penyusunan administrasi awal yayasan.

Tuan Ahmad Abir, sebagai Bendahara Yayasan, turut menyumbangkan keahlian dalam mengelola keuangan secara transparan di masa-masa sulit. Dedikasi beliau hingga akhir hayatnya menjadi teladan dalam menjaga amanah organisasi.

Sementara itu, Tuan Sukidal dan Tuan A. Muin Tabun, yang menjabat sebagai Komisaris, dikenal sebagai sosok yang penuh integritas dan aktif dalam pembinaan internal yayasan. Keduanya telah wafat, namun dedikasi dan semangatnya tetap dikenang oleh keluarga besar Mari Ayu.

Tak lupa pula kepada Tuan Muhamad Saie selaku Penasehat, serta Tuan Ukut Sugiawan sebagai Pelindung Yayasan, keduanya merupakan tokoh panutan yang tidak hanya memberikan arahan moral dan spiritual, tetapi juga membentuk karakter yayasan dengan nilai-nilai luhur yang hingga kini masih dijalankan.

Kepergian para tokoh ini tentu meninggalkan duka dan kekosongan, namun semangat perjuangan mereka terus hidup dalam setiap sudut ruang kelas, dalam cita-cita murid-murid yang belajar, serta dalam langkah-langkah pendidik yang meneruskan jejak mereka. Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah mereka, menempatkan mereka di tempat terbaik di sisi-Nya, dan menjadikan semangat pengabdian mereka sebagai cahaya penerang bagi generasi penerus Yayasan Pendidikan Mari Ayu.

Dalam konteks historis pendiriannya yang dimulai sejak tahun 1983, meskipun belum memiliki legalitas formal, keberadaan SMAS Mari Ayu Kelapa dan Yayasan Pendidikan Mari Ayu saat itu telah merefleksikan semangat dari amanat konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.” Ketentuan ini menjadi dasar filosofis yang sangat kuat bagi para tokoh masyarakat Desa Kelapa untuk mendirikan lembaga pendidikan meskipun dengan keterbatasan sarana dan tanpa payung hukum formal pada masa awalnya. Mereka memaknai hak atas pendidikan bukan sekadar sebagai ketentuan normatif, tetapi sebagai tanggung jawab moral kolektif yang harus diwujudkan di tengah keterbatasan negara dalam menjangkau wilayah-wilayah pelosok.

Lebih jauh lagi, pada masa tersebut Indonesia juga telah menerapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan sarana utama dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Dokumen GBHN tahun 1983 secara eksplisit mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendirikan dan mengelola lembaga pendidikan, terutama di daerah yang belum terjangkau sepenuhnya oleh fasilitas pendidikan formal dari pemerintah. Dalam semangat inilah SMAS Mari Ayu Kelapa tumbuh, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional bidang pendidikan yang berorientasi pada pemerataan dan keadilan sosial.

Selain itu, pada masa awal berdirinya, operasional yayasan dan sekolah ini juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang tertuang dalam Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) saat itu menjadi pedoman ideologis dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan. Nilai-nilai seperti gotong royong, tanggung jawab, kejujuran, dan cinta tanah air menjadi landasan karakter yang ditanamkan kepada para peserta didik, yang tidak hanya diarahkan untuk pintar secara akademis, tetapi juga tumbuh sebagai insan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

Pada aspek kelembagaan, langkah pendirian SMAS Mari Ayu Kelapa yang kemudian dilegalkan melalui Akta Notaris pada tahun 1984 juga sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1977 tentang Yayasan yang menjadi dasar hukum pengelolaan badan hukum yayasan sebelum adanya Undang-Undang Yayasan tahun 2001. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa yayasan dapat didirikan oleh masyarakat sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan sosial dan pendidikan secara legal. Maka, pengakuan legal atas Yayasan Pendidikan Mari Ayu menjadi simbol bahwa masyarakat Kelapa bukan hanya berinisiatif, tetapi juga berkomitmen terhadap tata kelola pendidikan yang tertib hukum dan berkesinambungan.

Nilai-nilai konstitusional ini terus dijaga oleh SMAS Mari Ayu Kelapa hingga kini. Pendidikan tidak hanya ditempatkan sebagai alat pencapaian akademik, melainkan sebagai hak dasar yang harus dijaga kelangsungannya melalui semangat pengabdian, kesetaraan, dan pemenuhan amanat Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, meski lahir dari desa kecil yang jauh dari pusat kekuasaan, SMAS Mari Ayu Kelapa menjelma menjadi wujud nyata pelaksanaan cita-cita kemerdekaan: mencerdaskan kehidupan bangsa secara merata, adil, dan beradab.

SMAS Mari Ayu Kelapa berlokasi strategis di pusat Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sekolah ini berdiri di atas lahan milik Yayasan Pendidikan Mari Ayu yang memiliki akses mudah dijangkau baik oleh peserta didik lokal maupun dari desa sekitar. Keberadaan sekolah ini sangat mendukung konektivitas antar wilayah, khususnya karena letaknya yang berada di jalur utama antar kota/kabupaten.  Adapun batas-batas geografis dari lokasi sekolah adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan langsung dengan Ruas Jalan Provinsi Mentok–Pangkalpinang, yang merupakan jalan penghubung utama dari pusat Kabupaten Bangka Barat menuju ibukota provinsi. Lokasi ini memberikan aksesibilitas yang sangat baik bagi kendaraan umum dan pribadi, serta mempermudah mobilitas warga sekolah.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Koperasi Unit Desa (KUD), yang tidak hanya berperan sebagai fasilitas ekonomi masyarakat tetapi juga mendukung kegiatan kewirausahaan siswa dan program kerja sama sekolah dalam pengembangan keterampilan non-akademik.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Permukiman Penduduk, yang menciptakan suasana lingkungan sekolah yang hidup, aman, dan ramah. Lokasi ini juga memudahkan hubungan antara pihak sekolah dengan masyarakat sekitar, terutama dalam kegiatan sosial dan partisipasi wali murid.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Puskesmas Kelapa, fasilitas kesehatan milik pemerintah yang sangat membantu dalam menjaga kesehatan warga sekolah. Keberadaan puskesmas di sekitar sekolah juga menjadi faktor penting dalam penanganan darurat kesehatan, serta memperkuat kerja sama program UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).

Kombinasi lokasi yang berada di pusat desa, aksesibilitas yang tinggi, serta lingkungan yang mendukung proses pendidikan menjadikan SMAS Mari Ayu Kelapa sebagai institusi strategis dalam membangun kualitas pendidikan di wilayah Kelapa dan sekitarnya. Letak geografis ini tidak hanya menjadikan sekolah mudah dijangkau, tetapi juga menjadikannya pusat pertumbuhan pendidikan dan sosial masyarakat setempat.

Setelah satu dekade dipimpin oleh Sulaiman Alim, kepemimpinan yayasan dilanjutkan oleh H. M. Hatta, S.Pd, yang membawa pembaruan dalam manajemen dan pengembangan kualitas yayasan hingga saat ini.  Dalam momentum pembukaan angkatan perdana, SMAS Mari Ayu Kelapa memulai sejarahnya dengan penuh semangat dan keterbatasan. Penerimaan siswa baru saat itu menghasilkan sebanyak ± 45 peserta didik, sebuah angka yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap hadirnya pendidikan menengah atas di wilayah Kelapa. Para siswa angkatan pertama ini dibimbing oleh ± 17 tenaga pengajar dari berbagai latar belakang pendidikan tinggi, baik dari akademi, perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Kehadiran tenaga pendidik yang beragam dan berkualitas ini menjadi modal besar dalam membangun atmosfer belajar yang profesional dan terbuka sejak masa awal berdirinya sekolah.

Pada masa awal operasionalnya, SMAS Mari Ayu Kelapa menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah status akreditasi yang belum dimiliki. Meskipun telah mendapat izin resmi dari pemerintah, sekolah ini belum terakreditasi dalam lima tahun pertama sejak berdiri. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi komitmen lembaga untuk tetap menyelenggarakan pendidikan menengah atas secara penuh. Sebagai solusi administratif dan untuk memastikan legalitas hasil pendidikan siswa, SMAS Mari Ayu Kelapa menginduk kepada SMAN 1 Mentok dalam pelaksanaan ujian kelulusan. Melalui pola kemitraan ini, para siswa tetap dapat mengikuti Ujian Akhir Nasional secara sah dan memperoleh ijazah yang diakui negara, sekaligus menjadi jembatan penting agar lulusan sekolah ini dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Pengindukan ke SMAN 1 Mentok bukan hanya menjadi bentuk teknis pemenuhan aturan, tetapi juga menunjukkan semangat kolaboratif antar institusi pendidikan dalam membangun sistem yang inklusif dan saling mendukung. Selama periode ini, manajemen SMAS Mari Ayu Kelapa juga terus berupaya meningkatkan standar mutu sekolah, baik dari segi kurikulum, tenaga pengajar, maupun fasilitas penunjang pembelajaran. Kerja keras ini akhirnya membuahkan hasil ketika sekolah berhasil memperoleh status akreditasi setelah lima tahun beroperasi, yang menandai tonggak penting dalam kemandirian dan pengakuan resmi atas eksistensi sekolah ini sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas.

Dalam perjalanan sejarah kelembagaannya, SMAS Mari Ayu Kelapa mengalami perubahan nomenklatur seiring dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional. Pada awal masa operasionalnya, sekolah ini dikenal dengan nama SMU Mari Ayu Kelapa sesuai dengan istilah resmi yang berlaku pada era 1990-an, yakni Sekolah Menengah Umum sebagai sebutan untuk jenjang pendidikan menengah atas. Nama tersebut tercantum dalam berbagai dokumen administratif, surat-menyurat resmi, serta ijazah lulusan pada masa itu, dan telah melekat dalam ingatan para alumni angkatan awal sebagai bagian dari identitas sekolah yang penuh kenangan.

Perubahan dari SMU menjadi SMAS (Sekolah Menengah Atas Swasta) mulai diterapkan secara nasional pasca reformasi sistem pendidikan, sejalan dengan penyesuaian kebijakan nomenklatur berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur pengelompokan jenjang pendidikan secara lebih sistematis dan seragam. Dalam hal ini, penyebutan “SMAS” merujuk pada status kelembagaan swasta, sementara “SMA” digunakan secara umum sebagai istilah bagi seluruh jenjang menengah atas.

Transformasi nama dari SMU Mari Ayu Kelapa menjadi SMAS Mari Ayu Kelapa tidak mengubah substansi, visi, maupun karakteristik sekolah. Sebaliknya, perubahan ini menjadi bagian dari dinamika positif dalam menyesuaikan identitas kelembagaan dengan sistem pendidikan yang terus berkembang. Hingga saat ini, semangat dan nilai-nilai yang dibangun sejak era SMU tetap dijaga dan diteruskan, menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan sekolah yang relevan, berdaya saing, dan tetap berakar pada kepedulian sosial masyarakat Kelapa. Pergantian nama tersebut juga menandai era baru yang semakin menegaskan profesionalisme dan posisi strategis SMAS Mari Ayu Kelapa dalam sistem pendidikan nasional.