
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (Waka Kesiswaan) adalah pejabat sekolah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembinaan kegiatan siswa di luar bidang akademik, seperti kedisiplinan, karakter, dan kegiatan ekstrakurikuler. Waka Kesiswaan bertugas menyusun program kegiatan, menegakkan tata tertib sekolah, membina OSIS, mengawasi kegiatan ekstrakurikuler, serta mengelola program kesehatan dan kesejahteraan siswa.
Tugas dan tanggung jawab utama
- Penyusunan program: Menyusun dan mengkoordinasi pelaksanaan program pembinaan kesiswaan, seperti program kedisiplinan, kegiatan ekstrakurikuler, dan bimbingan karakter.
- Penegakan disiplin: Mengatur dan mengawasi pelaksanaan tata tertib sekolah, serta memberikan pembinaan terhadap siswa yang melanggar.
- Pengembangan karakter: Mengadakan kegiatan yang mendukung pembentukan karakter, kepemimpinan, tanggung jawab, dan sikap sosial siswa.
- Pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler: Mengkoordinasi dan membina pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler agar sesuai dengan visi dan misi sekolah.
- Pembinaan organisasi siswa: Membina pengurus OSIS dan organisasi siswa lainnya agar dapat berorganisasi dengan baik.
- Penerimaan siswa baru: Mengkoordinir kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama pihak terkait.
- Penanganan masalah siswa: Bekerja sama dengan guru BK (Bimbingan dan Konseling) dan orang tua untuk menyelesaikan permasalahan siswa.
- Pengelolaan administrasi siswa: Mengurus berbagai administrasi yang berhubungan dengan kegiatan siswa.
- Penjagaan lingkungan sekolah: Membantu menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
- Pelaporan: Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kesiswaan kepada Kepala Sekolah.
Dwi Budi Jadmiko,S.Pd.
Wakasek Kesiswaan
Sebagai guru merangkap membantu kepala sekolah untuk bagian kesiswaaan.
Jumin,S.Ag.
Staf Wakasek Kesiswaan
Membantu wakil kepala sekolah bagian kesiswaan dalam hal administrasi.